| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai orang tua yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut Hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama MAULANA RAMADAN BIN RIYANTO , 07 tahun ( Kutai kertanegara 20 Mei 2019 ) laki-laki ;
- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai orang tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama MAULANA RAMADAN BIN RIYANTO, 07 tahun (Kutai kertanegara , 20 Mei 2019 ) laki-laki dalam melaksanakan transaksi dihadapan Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut ;
- Menetapkan biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Penajam Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono). |